Image of Penelitian Hukum (Legal Research)

Text

Penelitian Hukum (Legal Research)



Penelitian hukum telah menjadi sebuah kegiatan rutin bagi orang-orang yang berprofesi di bidang hukum. Penelitian hukum dilakukan oleh Hakim, Jaksa, advokat, notaris, Dosen Hukum, pejabat pemerintahan, legislator dan lain-lain, bahkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum.

Namun demikian, masih sering terjadi kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri. Penelitian hukum dianggap bukan penelitian karena tidak dilakukan dengan terjun ke lapangan secara langsung. Penelitian hukum seringkali juga dianggap tidak ilmiah karena hanya menggunakan data sekunder (bahan hukum) tanpa data primer. Pada penelitian hukum sangat khas karena hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memang memiliki kompetensi di bidang hukum.

Buku ini dapat menjadi titik awal untuk memahami seluk beluk penelitian hukum karena menyajikan tema secara beruntun dimulai dari pengertian penelitian hukum dan diakhiri dengan pembahasan penelitian hukum melalui internet. dengan membaca buku ini dapat dihindari kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri.


Ketersediaan

B842021001S375 DYA pPerpustakaan Fakultas Syari'ah dan HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
375 DYA p
Penerbit sinar grafika : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
vii, 156 hlm.; 23 cm; Bibliografi: hlm. 143
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-572-6
Klasifikasi
375
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 2
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this