Detail Cantuman
Advanced SearchText
Penelitian Hukum (Legal Research)
Penelitian hukum telah menjadi sebuah kegiatan rutin bagi orang-orang yang berprofesi di bidang hukum. Penelitian hukum dilakukan oleh Hakim, Jaksa, advokat, notaris, Dosen Hukum, pejabat pemerintahan, legislator dan lain-lain, bahkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum.
Namun demikian, masih sering terjadi kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri. Penelitian hukum dianggap bukan penelitian karena tidak dilakukan dengan terjun ke lapangan secara langsung. Penelitian hukum seringkali juga dianggap tidak ilmiah karena hanya menggunakan data sekunder (bahan hukum) tanpa data primer. Pada penelitian hukum sangat khas karena hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memang memiliki kompetensi di bidang hukum.
Buku ini dapat menjadi titik awal untuk memahami seluk beluk penelitian hukum karena menyajikan tema secara beruntun dimulai dari pengertian penelitian hukum dan diakhiri dengan pembahasan penelitian hukum melalui internet. dengan membaca buku ini dapat dihindari kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri.
Ketersediaan
B842021001S | 375 DYA p | Perpustakaan Fakultas Syari'ah dan Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
375 DYA p
|
Penerbit | sinar grafika : Jakarta., 2015 |
Deskripsi Fisik |
vii, 156 hlm.; 23 cm; Bibliografi: hlm. 143
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-007-572-6
|
Klasifikasi |
375
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Cet. 2
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Editor: Maya Sari
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain