Image of Tindak Pidana Pajak

Text

Tindak Pidana Pajak



Buku ini mengkaji secara mendalam tentang tindak pidana di bidang perpajakan dari aspek ilmu hukum. Tindak pidana di bidang perpajakan tidak boleh disamakan dengan tindak pidana korupsi, walaupun keduanya merupakan tindak pidana khusus. Hal ini disebabkan karena tindak pidana di bidang perpajakan tidak mengenal penyelidikan, melainkan pemeriksaan bukti permulaan. Kemudian, penyidikan pada tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bukan dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. Perbedaan ini menunjukkan bahwa tindak pidana di bidang perpajakan memiliki karakteristik tersendiri yang wajib dipahami.

Kelebihan yang diperlihatkan buku ini karena berisikan substansi tindak pidana di bidang perpajakan dengan rinciannya sebagaimana yang ditentukan dalam UU KUP dan UU HPP. Hadirnya buku ini diharapkan dapat memberikan aspirasi kepada mahasiswa Fakultas Hukum, pegawai pajak, wajib pajak, pejabat pajak, pihak lain, dan penegakan hukum seperti pengacara, advokat, polisi, penuntut umum, dan hakim agar memahami tindak pidana di bidang perpajakan. Tujuannya agar penegakan hukum pajak tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, akhirnya pelaku tindak pidana di bidang perpajakan dapat dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.


Ketersediaan

B3022024001S343 MUH tPerpustakaan Fakultas Syari'ah dan Hukum (300)Tersedia
B3022024002S343 MUH tPerpustakaan Fakultas Syari'ah dan Hukum (300)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
343 MUH t
Penerbit Rajawali Pers : depok.,
Deskripsi Fisik
xii, 180 hlm; ilus; 23cm;
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-08-0765-7
Klasifikasi
343
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1, Cet. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this