Image of Hukum Waris Indonesia (BW - Hukum Islam - Hukum Adat) Teori dan Praktik

Text

Hukum Waris Indonesia (BW - Hukum Islam - Hukum Adat) Teori dan Praktik



Hingga saat ini dikenal ada tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris yang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), hukum waris Islam, dan juga hukum waris adat. Pembagian berlakunya hukum waris tersebut secara garis besar di dasarkan oleh agama dan adat orang yang bersangkutan. Hal-hal yang berkaitan dengan waris, dianggap sensitif bagi masyarakat, karena tak jarang menimbulkan perpecahan dalam suatu keluarga. Masalah yang timbul tersebut tidak hanya mengenai berapa bagian dari masing-masing ahli waris, namun bisa jadi meluas kepada siapa saja yang berhak mendapatkan harta warisan, ataupun apa saja yang berhak dilakukan ahli waris terhadap harta warisan yang didapatkannya. Penyelesaian sengketa secara musyawarah biasanya merupakan pilihan pertama dalam menyelesaikan sengketa waris, terkadang penyelesaian sengketa tersebut juga harus dibawa ke ranah hukum, baik ke Pengadilan Agama, maupun ke Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung.


Ketersediaan

B3262024001S346.052 RIZ hPerpustakaan Fakultas Syari'ah dan Hukum (340)Tersedia
B3262024002S346.052 RIZ hPerpustakaan Fakultas Syari'ah dan Hukum (340)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.052 RIZ h
Penerbit Rajawali Pers : depok.,
Deskripsi Fisik
xii, 158 hlm; Ilus; 23cm; Bibliografi:hlm.149-155
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-372-162-2
Klasifikasi
346.052
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1, Cet. 1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this