Detail Cantuman
Advanced SearchText
Hukum Waris Indonesia (BW - Hukum Islam - Hukum Adat) Teori dan Praktik
Hingga saat ini dikenal ada tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris yang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), hukum waris Islam, dan juga hukum waris adat. Pembagian berlakunya hukum waris tersebut secara garis besar di dasarkan oleh agama dan adat orang yang bersangkutan. Hal-hal yang berkaitan dengan waris, dianggap sensitif bagi masyarakat, karena tak jarang menimbulkan perpecahan dalam suatu keluarga. Masalah yang timbul tersebut tidak hanya mengenai berapa bagian dari masing-masing ahli waris, namun bisa jadi meluas kepada siapa saja yang berhak mendapatkan harta warisan, ataupun apa saja yang berhak dilakukan ahli waris terhadap harta warisan yang didapatkannya. Penyelesaian sengketa secara musyawarah biasanya merupakan pilihan pertama dalam menyelesaikan sengketa waris, terkadang penyelesaian sengketa tersebut juga harus dibawa ke ranah hukum, baik ke Pengadilan Agama, maupun ke Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung.
Ketersediaan
B3262024001S | 346.052 RIZ h | Perpustakaan Fakultas Syari'ah dan Hukum (340) | Tersedia |
B3262024002S | 346.052 RIZ h | Perpustakaan Fakultas Syari'ah dan Hukum (340) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
346.052 RIZ h
|
Penerbit | Rajawali Pers : depok., 2021 |
Deskripsi Fisik |
xii, 158 hlm; Ilus; 23cm; Bibliografi:hlm.149-155
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-623-372-162-2
|
Klasifikasi |
346.052
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Ed. 1, Cet. 1
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
Editor: Yayat Sri Hayati
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain