Hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain. Hukum Perbankan dan keuangan syariah terdiri dari berbagai bentuk, baik berbentuk undang-undang, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Fatwa DSN-MUIā¦