Semangat melakukan demokratisasi dalam kehidupan politik pasca Reformasi 1998 membawa Indonesia ke pilihan politik “otonomi luas” dalam mengatur hubungan antara Pusat dan Daerah. Konsekuensinya Daerah pun mempunyai kewenangan yang semakin kuat dan meluas rentangannya dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda). Tak jarang secara aktual hal tersebut memunculkan inkosistensi atau tumpang tindih,…