Buku ini berusaha merangkum ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena tampaknya meskipun masing-masing lembaga pengadilan ini mempunyai wewenang mutlak untuk mengadili suatu perkara, namun dalam ketentuan peradilan agama dan peradilan tata usaha negara mengakui dan memperlakukan hukum acara perdata yang berlaku…