Hingga saat ini dikenal ada tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris yang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), hukum waris Islam, dan juga hukum waris adat. Pembagian berlakunya hukum waris tersebut secara garis besar di dasarkan oleh agama dan adat orang yang bersangkutan. Hal-hal yang berkaitan dengan waris, dianggap sensitif bagi masyarakat, karena tak jar…