Buku ini berisikan urgensi pendaftaran tanah di Indonesia, fungsi sosial hak atas tanah, solusi alternatif pengentasan kemiskinan di bidang Pertanahan, landasan yuridis program landreform, hak guna usaha, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, efektivitas undang-undang bagi hasil pertanian, program land reform dan tujuannya, dan aspek hukum kehutanan.