Buku ini menguraikan secara gamblang sistem beracara di pengadilan agama, sekaligus mengetengahkan dinamika penerapan hukum di pengadilan agama, tarik-menarik antara hukum positif dan kesadaran hukum umat islam, menyorot berbagai kesenjangan dan usaha harmonisasi antara semangat dan nilai-nilai dalam bernegara dengan semangat dan nilai-nilai beragama.