Buku ini memaparkan pokok-pokok yang menjadi dasar untuk keseluruhan pelajaran ilmu hukum.
Buku ini merupakan kajian dari sudut ilmu hukum pidana sehingga sesuai dengan tugas ilmu hukum, isi buku bersifat menjelaskan, menganalisis, mensistematiskan, dan fungsi kritik terhadap bagian hukum pidana tersebut.