Yang ditulis oleh DR. H. Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, MA ini menyuguhkan uraian mengenai penentuan waktu waktu salat menurut fiqih dan astronomi. Pada aspek pertama dikemukakan aneka dialektika para ulama mengenai hal ini yang sedemikian kaya. Sedangkan pada aspek kedua dikemukakan rumusan astronomis dan metamorfosis gerak harian posisi matahari sebagai tanda waktu salat.
Buku kecil ini merupakan sedikit sumbangsih penulis untuk memberikan pencerahan berkenaan dengan hadis waktu ibadah salat. Ibadah salat tidak sah jika dilakukan diluar waktu yang telah ditetapkan oleh Rasul saw. Berdasarkan ini maka buku kecil ini menjadi penting karena sangat berhubungan dengan ibadah salat yang salah satu syarat sahnya adalah mesti dilakukan pada waktunya.
Materi dalam buku ini adalah salah satu upaya memberikan pemahaman dasar-dasar hukum yang bertuang dalam Al-Qur'an tentang permasalahan perkawinan, waris, wasiat, mu'amalah, qishas, hudud, pemerintahan dan jihad/perang.
dalam buku ini terdapat kajian hukum pidana yang komprehensif, bahkan membandingkan dengan hukum pidana positif, yakni hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Buku ini membahas mengenai perkembangan fiqih dan aliran-aliran dalam fiqih, hubungan fiqih dengan disiplin ilmu keislaman lain, pembidangan ilmu fiqih, kaidah fiqih, legalisasi fiqih.
Buku dengan judul hukum pidana Islam ini membahas tentang beberapa hal, antara lain yaitu zina, qadzaf, minum-minuman keras atau syurbul khamr, pencurian, hirabah, pemberontakan, Riddah. Kemudian di bab berikutnya buku ini membahas tentang qisas dan diat, tentang pidana atas jiwa atau pembunuhan, hukuman untuk tindak pidana pembunuhan, pidana atas selain jiwa, hukuman untuk tindak pidana atas s…