Buku ini membahas tentang epistemologi kaidah hukum Islam, landasan pembentukan kaidah hukum Islam, hakikat kaidah fiqhiyah, bentuk-bentuk kaidah fiqhiyah, hakikat kaidah ushuliyah, serta bentuk-bentuk kaidah ushuliyah.
Buku ini menjelaskan mengenai fiqih, perkembangan, ciri-ciri dan sifatnya; kompilasi hukum islam (KHI), proses pembentukan, dan eksistensinya; perbedaan pendapat antara fiqh dan KHI dalam ketiga permasalahan tersebut; dan dampak yang terjadi akibat dari perbedaan pendapat tersebut berdasarkan kenyataan dalam kehidupan masyarakat muslim.