Text
Hukum Perkawinan Nasional
Sebagai suatu bentuk masyarakat majemuk, Indonesia mempunyai berbagai sistem, cara, Adat perkawinan yang berbeda. Hal ini merupakan kekayaan tersendiri bagi Khasanah kebudayaan bangsa Indonesia umumnya. Namun demikian, untuk kepentingan ketertiban dan tata cara keadministrasian negara, masalah perkawinan tersebut memerlukan suatu peraturan, perundang-undangan ataupun ketentuan hukumnya tanpa meniadakan atau mengurangi hukum adat masing-masing suku maupun hukum masing-masing agama yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain