Perpustakaan FSH UIN Alauddin Makassar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Tindak Pidana Dalam KUHP

Ida Bagus Anggapurana Pidada - Nama Orang; Muhammad Ikram Nur Fuady - Nama Orang; Desi Asmaret - Nama Orang; Rospita Adelina Siregar - Nama Orang; Christina Bagenda - Nama Orang; Margie Gladies Sopacua - Nama Orang; Deassy J.A Hehanussa - Nama Orang; Lestari Victoria Sinaga - Nama Orang; Azhar Arrahman Nainggolan - Nama Orang; Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu - Nama Orang; Yanti Amelia Lewerissa - Nama Orang;

Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana yaitu strafbaarfeit. Strafbaarfeit itu dikenal dalam hukum pidana, diartikan sebagai delik, peristiwa pidana, dan tindak pidana. Strafbaarfeit terdiri dari 3 (tiga) kata yaitu straf, baar, dan feit. Straf diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan boleh. Sedangkan feit diartikan sebagai tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan. Bahasa inggrisnya adalah delict. Artinya, suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman (pidana).” Apabila diperhatikan rumusan tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa istilah peristiwa pidana sama saja dengan istilah delik, yang redaksi aslinya adalah strafbaarfeit. Pengertian peristiwa pidana atau delik di atas mengandung makna sebagai suatu perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan disertai dengan ancaman atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) digunakan sebagai landasan dalam menegakkan hukum pidana di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki induk peraturan hukum pidana positif, yakni KUHP. KUHP digunakan untuk mengadili perkara pidana yang bertujuan melindungi kepentingan umum. KUHP mengandung peraturan mengenai tindak pidana yang berdampak buruk terhadap keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum. Hukum pidana sendiri merupakan bentuk upaya hukum terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian sebuah perkara. Untuk itu, hukum pidana mengandung sanksi yang bersifat memaksa. Masyarakat yang melanggar hukum pidana yang tertuang dalam KUHP maka akan dijatuhi sanksi pidana.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Fakultas Syari'ah dan Hukum (345) 345.598 IDA t
B1192023001S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345.598 IDA t
Penerbit
Bandung : Widina Bhakti Persada Bandung., 2022
Deskripsi Fisik
viii, 217hlm; ilus; Bibliografi: hlm. 219-221
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-459-178-1
Klasifikasi
345.598
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1, Cet. 1
Subjek
Undang-Undang
KUHP
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan FSH UIN Alauddin Makassar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?