Text
Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah
Fiqh muamalah memuat hukum syara' yang bersifat praktis (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci mengatur masalah keperdataan seseorang dengan orang lain dalam urusan ekonomi. Diantaranya: perniagaan, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama perdagangan, simpanan barang atau uang, pengupahan, rampasan perang, utang piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, barang titipan, dan pesanan. Ruang lingkup fiqh muamalah bersifat adabiyah dan madiyah.
Tidak tersedia versi lain