Text
Hukum Kewarisan Islam di Indonesia
Hukum kewarisan Islam di Indonesia, sudah ditewwrapkan oleh masyarakat Indonesia, sejak abad ke 7, yaitu sejak masuknya agama Islam ke Nusantara, khususnya pada era kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda.
Tidak tersedia versi lain