Text
Wakaf dan Hibah (Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia)
Wakaf merupakan salah satu aspek yang sangat diperhatikan dalam Islam karena pranata yang mengedepankan hajat sosial ekonimi dalam rangka menyejahterakan umat dan untuk kepentingan pengembangan syiar Islam. Di Indonesia, pengelolaan wakaf dituangkan dalam Undang-undang Nomor 41 Nomor 2004. Buku ini mengupas tentang wakaf diawali dengan pembahasan sekilas permasalahan pranata institusi dan perangkat perundang-undangan wakaf, khususnya di Indonesia. Pengertian wakaf secara harfiah dan istilah, baik menurut al-Hadis, para pemuka mazhab, ulama, dan cendikiawan, maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia disajikan dalam bab II. Bab II juga membahas timbul dan berakhirnya wakaf termasuk syarat dan rukunnya, jenis harta yang diwakafkan, wakif, pengelola wakaf, klasifikasi atau jenis-jenis wakaf termasuk wakaf ahli, dan berbagai persoalan eksistensi wakaf.
Tidak tersedia versi lain