Text
Fikih Peradilan Agama di Indonesia: Rekontruksi Materi Perkara Tertentu
Buku ini secara umum membahas tentang hukum Islam berisi pemahaman dan perbedaan antara syari’ah, fikih, dan hukum Islam itu sendiri, serta hubungan hukum Islam terhadap pengembangan rekonstruksi lembaga Peradilan Agama di Indonesia. Eksistensi Peradilan Agama di Indonesia lahir dengan melalui fase kesultanan, penjajahan, hingga fase kemerdekan Indonesia yang disertai dengan sejarah pengembangannya. Dengan demikian perspektif dan prospektif rekonstruksi lembaga Peradilan Agama dalam pengembangan perkara tertentu melaui politik hukum nasional, pengaruh teori pemberlakuan hukum Islam, termasuk dalam melahirkan KHI. Pengembangan kompetensi Peradilan Agama terutama dalam pengembangan materi perkara tertentu yang dianalisis secara yuridis formal. Dalam buku ditemukan rekonstruksinya pada materi perkara tertentu, yakni pidana khusus dan Pengadilan Khusus yang tentunya dengan undang-undang baru yang bertalian dengan objek tersebut.
Tidak tersedia versi lain