Text
Sosiologi Hukum
secara terminologis yang dimaksudkan dengan hukum disini bukan ilmu hukum, melainkan berbagai bentuk kaidah sosial atau norma, etika berperilaku, peraturan, undang-undang, kebijakan, dan sebagainya yang berfungsi mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, bertindak untuk dirinya atau orang lain, dan perilaku atau tingkah laku yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, sosiologi hukum lebih tepatnya merupakan kajian ilmu Islam terhadap hukum yang berlaku di masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum di masyarakat.
Tidak tersedia versi lain