buku ini membahas tentang proses perwakafan, penukaran harta wakaf. perwakafan dalam perspektif hukum islam dan hukum positif. badan wakaf indonesia. wakaf tunai dan wakaf tunai dan pembangunan ekonomi. dan wakaf tunai sebagai dana publik dan wakaf produktif.
hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan dan memelihara ketertiban umum. hal ini dilatarbelakangi banyaknya kepentingan dan kebutuhan di antara manusia.