Buku ini adalah salah satu bentuk nyata dari realisasi dan pengejawantahan ide sinerjitas ilmu. Buku ini diharapkan untukmemberi kontribusi penting yang dapat melahirkan inspirasi-inspirasiserta kesadaran baru dalam rangka pengembangan keberilmuan kita sebagai bagian dari civitas akademika UIN Alauddin yang muaranya diharapkan untuk pencapaian cita-cita UIN Alauddin seperti yangdisebutkan di at…
Buku ini disusun untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari mata kuliah "Ushul Fiqh", yang merupakan mata kuliah wajib di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI). Ushul fiqh adalah ilmu metodologi yang dapat digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan baru yang timbul dalam hukum Islam, akibat perkembangan masyarakat dan IPTEK, sedangkan kasus tersebut tidak ada pada masa Rasulull…
Buku ini menjelaskan kepada pembaca seputar Ushul Fiqh. Pembahasannya mulai dari pengertian dan objek kajian Ushul Fiqh, sumber-sumber hukum (Alquran dan As-sunnah), dalil-dalil itjihad (ijma, qiyas, istihsan, maslahat mursalah, urf, istishab, saddudz dzari’ah), taaruduhul adillah, takwil dan lain sebagainya. Dengan mempelajari Ushul Fiqih seseorang dapat mengetahui dasar-dasar dalam berdalil…
Hukum Islam bukalah istilah yang populer dalam tradisi Islam awal. Ini adalah konsep yang sama sekali baru. Sehingga, ketika disebut kata hukum Islam, maka harus ditelisik lebih lanjut apa yang dimaksudkan istilah tersebut. Lantas, bagaimana cara kerja sistem hukum di peradilan berbasis agama dewasa ini? Istilah hukum dewasa ini merujuk pada berbagai peraturan atau norma yang telah ada maupun y…
Ushul Fiqh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ilmu agama Islam. Ushul fiqh mempunyai dua makna, ushul fiqh secara susunan idlofi dan ushul fiqh sebagai 'alam yaitu ilmu yang berdiri sebagai disiplin ilmu tersendiri atau laqoby. Buku ini menjadi sarana dalam memahami dan menganalisis lebih lanjut tentang praktik hukum islam, serta mengkaji persoalan-persoalan mengenai ushul fiqh secara…
Buku ini berisi tentang materi-materi ushul fiqh dan penerapannya dalam materi fiqh seperti tentang thaharah, shalat, puasa, haji dan umrah, zakat, munakahat, mawaris, muamalat, jinayah, dan siyasah.