Hukum kewarisan Islam di Indonesia, sudah ditewwrapkan oleh masyarakat Indonesia, sejak abad ke 7, yaitu sejak masuknya agama Islam ke Nusantara, khususnya pada era kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda.
Secara langsung maupun tidak langsung, hukum Islam menjadi salah satu sumber hukum positif di Indonesia. Buku ini merangkum berbagai regulasi yang berakar dari hukum Islam. Di antara regulasi yang terangkum dalam buku ini antara lain peraturan perundang-undangan, peraturan pelaksana dari undang-undang, peraturan menteri, peraturan BAPEPAM-LK, peraturan BI, kompilasi hukum Islam, kompilasi hukum…
Persoalan waris, seringkali timbul menjadi salah satu persoalan krusial dan sensitif dalam sebuah keluarga. Ketertarikan alamiah terhadap harta sering kali memicu perubahan sesuatu yang tadinya merupakan anugrah ini dan karena itu penuh dengan nilai positif menjadi kutukan, yang serat nilai negatif dan kehancuran. Tak heran, sebagai wujud ke Maha adilannya, Allah merinci penjelasan dan aturanny…
secara operasional buku ini membahas tentang Maslahah Mursalah dalam aktualisasi hukum Islam di tengah-tengah umat Islam. Dalam rumusan masalah tersebut tentu mendapatkan pengaruh dari ahli atau pakar hukum Islam sebelumnya, pengaruh dalam hal ini dapat bermakna pengaruh dalam bentuk metodologis ataupun pengaruh semangat yang menjiwai munculnya ijtihad dalam upaya perumusan kemaslahatan sebagai…
Buku ini membahas mengenai perkembangan fiqih dan aliran-aliran dalam fiqih, hubungan fiqih dengan disiplin ilmu keislaman lain, pembidangan ilmu fiqih, kaidah fiqih, legalisasi fiqih.
Buku ini membahas tentang epistemologi kaidah hukum Islam, landasan pembentukan kaidah hukum Islam, hakikat kaidah fiqhiyah, bentuk-bentuk kaidah fiqhiyah, hakikat kaidah ushuliyah, serta bentuk-bentuk kaidah ushuliyah.