Ushul fiqh merupakan salah satu ilmu yang sudah baku dalam pemikiran Hukum Islam, ilmu ini sudah ada sejak masa Nabi SAW. Cabang ilmu dalam kajian pemikiran Hukum Islam ini dijadikan sebagai panduan dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya bagi kehidupan sosial kemasyarakatan umat. Keberadaan ilmu ushul fiqh sebagai suatu metodologi sangat penting dan t…
Buku ini membahas mengenai fikih perempuan, perempuan antara masa jahiliyah dan islam, perhiasan perempuan muslimah, serta perempuan dan laki-laki dalam bingkai pernikahan.
Buku ini membahas tentang syariat, fikih dan hukum islam. buku ini juga membahas mengenai kartu kredit, riba, hukum islam terhadap denda kartu kredit, dan minuman beralkohol dalam islam.
Masail al-fiqhiyah adalah ilmu yang berangkat dari berbagai perkembangan masalah-masalah baik yang datang dari segi ibadah, aqidah atau pun yang datang dari masalah-masalah kemasyarakatan seperti ekonomi, sosial, kesehatan, dan lain sebagainya. Semua masalah tersebut ada yang berawal dari perkembangan dan tuntutan zaman tapi ada juga yang berasal dari perbedaan tafsir atas konteks kepentingan. …
buku ini diawali dengan pembahasan seputar wali pada Bab I, yang menyajikan ragam pendapat dari empat mazhab fiqh, memaparkan profil perundang-undangan dunia islam, menganalisis konsep kafaah sebuah perkawinan, dan menganalisis konsep nafkah.
buku ini membahas mengenai hukum Islam berisi pemahaman dan perbedaan antara Syariah, fikih, dan hukum Islam itu sendiri, serta hubungan hukum Islam terhadap pengembangan rekonstruksi lembaga peradilan agama di Indonesia. eksistensi peradilan agama di Indonesia lahir dengan melalui fase Kesultanan, penjajahan, hingga pasca kemerdekaan Indonesia yang disertai dengan sejarah pengembangannya.
Buku ini membahas tentang dasar-dasar fiqh muamalah, mengenai harta (AL-MAL), akad, jual beli(AL-BAI'), syuf'ah, titipan (AL-WADI'AH), pinjam meminjam ('ARIYAH), Ijarah (sewa menyewa/ upah mengupah), syirkah, mudharabah, kerjasama lahan pertanian, perdamaian (Al-Shulh), riba, wakaf, dan wasiat.
Dalam buku ini, penulis mencoba mengupas fase dan sejarah pertumbuhan ilmu fikih sejak masa Rasulullah, para sahabat, tabiin, tabiit tabiin hingga munculnya mazhab- mazhab dalam Fikih Islam, serta berbagai permasalahan yang terkait dengan seperti ittiba', taklid, dan sebagainya.