buku ini membahas tentang kajian teoritis hukum islam dan juga membahas kompilasi hukum islam sebagai hukum positif di indonesia. perceraian dan akibatnya dalam hukum perkawinan. harta kekayaan dalam hukum perkawinan islam. dan penyelesaian berbagai kasus hukum waris islam di indoensia serta pelaksanaan wasiat pada hukum waris islam baik tu hibah dan hubungannya dengan hukum waris islam.
Salah satu hal yang paling membahagiakan dalam kehidupan dunia adalah menemukan tambatan hati untuk dipersunting sebagai pendamping hidup dan membangun mahligai rumah tangga yang bahagia sekali penuh dengan rasa cinta dan kasih sayang. Buku ini membahas tentang hak dan kewajiban suami istri, konsep nusyuz dan siqaq dalam Fiqh Munakahat, talak dan rujuk, fasakh nikah, ila', zihar. li'an. dan idd…
Buku hukum Islam ini selain sebagai pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia juga menjadi buku silabus untuk mata kuliah hukum Islam yang penerbitannya didasarkan pada SK Mendikbud nomor 17 /D/0/1993.
Buku ini berisi mengenai dasar-dasar faraidh, penggolongan ahli waris dan bagiannya, rukun dan syarat hukum waris Islam, penghalang hak waris, bagian waris ashabah al-furudh, ahli waris ashabah, ahli waris dzawil Arham, dan dasar-dasar matematika untuk faraidh.
Buku ini berisi tentang eksistensi filsafat dalam hukum Islam, hakikat filsafat hukum Islam, objek kajian filsafat hukum Islam, aliran hukum dalam filsafat hukum Islam, metode penetapan hukum dalam filsafat hukum Islam, tujuan hukum Islam dalam filsafat hukum Islam, dan kedudukan maslahat dalam filsafat hukum Islam.
Buku ini merupakan hasil rangkaian pertemuan dan diskusi yang dimaksud kan untuk memikirkan ulang keberadaan fiqih di tengah perkembangan zaman yang senantiasa meminta etika dan paradigma baru dan yang menjadi masalah inti dalam buku ini adalah bagaimana problematika penerapan produk pemikiran hukum Islam sebelum dan sesudah lahirnya UU nomor 7 tahun 1989 produk pemikiran hukum Islam yaitu seba…
buku ini diawali dengan pembahasan seputar wali pada Bab I, yang menyajikan ragam pendapat dari empat mazhab fiqh, memaparkan profil perundang-undangan dunia islam, menganalisis konsep kafaah sebuah perkawinan, dan menganalisis konsep nafkah.
buku ini terdiri dari 10 bab. Secara garis besarnya, ke-10 tersebut dapat dibagi menjadi tiga bagian besar. bagian pertama yaitu bab 1-5 dimaksudkan untuk sedikit memperkenalkan latar belakang dan setting warga muslim di Inggris, yaitu dari aspek demograsi, sejarah kedatangan dan keberadaan mereka, dinamika toleransi mereka baik antara berbagai elemen muslim dan juga dinamika hubungan mereka di…