Pendidikan Islam adalah bimbingan yang dilakukan oleh seorang dewasa kepada terdidik dalam masa pertumbuhan agar ia memiliki kepribadian muslim. Jadi, tujuan akhir pendidikan Islam adalah terwujudnya kepribadian muslim yaitu kepribadian yang seluruh aspek-aspeknya merealisasikan atau mencerminkan ajaran Islam.
Buku ini mengkaji tentang paradigma teoritik epistemologi hukum islam, penetapan hukum islam, aspek sosiologi hukum islam, dan penetapan hukum sosiologi dalam hukum islam.
Buku ini membahas mengenai hakikat filsafat dalam hukum Islam, pengertian filsafat hukum Islam, maqashid Al-Syariah sebagai metode filsafat hukum Islam, logika sebagai dasar penalaran filosofis, penalaran filosofis dalam filsafat hukum Islam, terhadap penetapan arah kiblat, penalaran filosofis terhadap pemanfaatan mayat dalam dunia kedokteran, serta penalaran filosofis terhadap operasi kelamin …
Hukum kewarisan Islam di Indonesia, sudah ditewwrapkan oleh masyarakat Indonesia, sejak abad ke 7, yaitu sejak masuknya agama Islam ke Nusantara, khususnya pada era kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda.
Secara langsung maupun tidak langsung, hukum Islam menjadi salah satu sumber hukum positif di Indonesia. Buku ini merangkum berbagai regulasi yang berakar dari hukum Islam. Di antara regulasi yang terangkum dalam buku ini antara lain peraturan perundang-undangan, peraturan pelaksana dari undang-undang, peraturan menteri, peraturan BAPEPAM-LK, peraturan BI, kompilasi hukum Islam, kompilasi hukum…
Persoalan waris, seringkali timbul menjadi salah satu persoalan krusial dan sensitif dalam sebuah keluarga. Ketertarikan alamiah terhadap harta sering kali memicu perubahan sesuatu yang tadinya merupakan anugrah ini dan karena itu penuh dengan nilai positif menjadi kutukan, yang serat nilai negatif dan kehancuran. Tak heran, sebagai wujud ke Maha adilannya, Allah merinci penjelasan dan aturanny…
Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari syariah atau hukum Islam yang kini berkembang pesat di seluruh dunia dan juga di Indonesia, merupakan penggabungan antara hukum ekonomi konvensional (melalui transformasi proses Islamisasi hukum oleh ahli ekonomi Islam) dan fikih muamalat konvensional yang berakar panjang dalam sejarah dan tradisi Islam. Tidak mengherankan bila hukum ekonomi syariah ini…
Geliat pertumbuhan lembaga-lembaga ekonomi syariah di Indonesia—baik bank maupun non-bank—tak seimbang dengan ketersediaan regulasi yang memadai di sektor ini. Melalui payung hukum Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2008, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) tampil sebagai jawaban. Kehadirannya amat dibutuhkan, terutama jika dihadapkan pada penyelesaian sengketa di bidang ini …
Fiqh muamalah memuat hukum syara' yang bersifat praktis (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci mengatur masalah keperdataan seseorang dengan orang lain dalam urusan ekonomi. Diantaranya: perniagaan, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama perdagangan, simpanan barang atau uang, pengupahan, rampasan perang, utang piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, barang titipan, dan pesanan. Ruan…