dalam buku ini terdapat kajian hukum pidana yang komprehensif, bahkan membandingkan dengan hukum pidana positif, yakni hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Buku ini membahas mengenai perkembangan fiqih dan aliran-aliran dalam fiqih, hubungan fiqih dengan disiplin ilmu keislaman lain, pembidangan ilmu fiqih, kaidah fiqih, legalisasi fiqih.
Buku dengan judul hukum pidana Islam ini membahas tentang beberapa hal, antara lain yaitu zina, qadzaf, minum-minuman keras atau syurbul khamr, pencurian, hirabah, pemberontakan, Riddah. Kemudian di bab berikutnya buku ini membahas tentang qisas dan diat, tentang pidana atas jiwa atau pembunuhan, hukuman untuk tindak pidana pembunuhan, pidana atas selain jiwa, hukuman untuk tindak pidana atas s…
Buku ini membahas tentang epistemologi kaidah hukum Islam, landasan pembentukan kaidah hukum Islam, hakikat kaidah fiqhiyah, bentuk-bentuk kaidah fiqhiyah, hakikat kaidah ushuliyah, serta bentuk-bentuk kaidah ushuliyah.