Buku ini berisikan urgensi pendaftaran tanah di Indonesia, fungsi sosial hak atas tanah, solusi alternatif pengentasan kemiskinan di bidang Pertanahan, landasan yuridis program landreform, hak guna usaha, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, efektivitas undang-undang bagi hasil pertanian, program land reform dan tujuannya, dan aspek hukum kehutanan.
buku ini membahas tentang perkembangan kriminologi sebagai suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri. dan juga membahas asosiasi diferensial, teori anomi, teori kontrol sosial dan contaiment, tori labeling, masalah kejahatan kekerasan suatu perspektif teoritis, masalah teluh dan pembangunan hukum dalam perspektif ketertiban sosial.