Materi dalam buku ini adalah salah satu upaya memberikan pemahaman dasar-dasar hukum yang bertuang dalam Al-Qur'an tentang permasalahan perkawinan, waris, wasiat, mu'amalah, qishas, hudud, pemerintahan dan jihad/perang.
buku ini diawali dengan pengantar ilmu fiqh dan ushul fiqh sebagai bekal dasar dalam memahami dan menggali hukum islam secara benar. buku ini juga mengupas persoalan kontroversial sekitar ibadah mahdlah, khususnya masalah seputar shalat.