Buku ini berisi tentang penerapan hukum pidana Islam menurut mazhab empat (telaah Konsep hudud). Buku ini membahas secara spesifik tentang hudud, dimana dapat dikemukakan berbagai perbedaan pendapat di antara mazhab 4 tentang penerapannya. Terjadinya perbedaan pendapat diantara keempat merupakan sebuah keniscayaan. Sebab tidak akan dinamakan fiqih jika tidak terjadi perbedaan.