Penelitian hukum telah menjadi sebuah kegiatan rutin bagi orang-orang yang berprofesi di bidang hukum. Penelitian hukum dilakukan oleh Hakim, Jaksa, advokat, notaris, Dosen Hukum, pejabat pemerintahan, legislator dan lain-lain, bahkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum. Namun demikian, masih sering terjadi kesalahpahaman mengenai penelitian hukum itu sendiri. Penelitian hukum dianggap bukan peneā¦