buku darurat Imam atau perlunya seorang Imam merintis secara mendalam tentang urgensi dan perlunya seorang Imam zaman serta menerapkan kualitas dan keunggulan seorang imam yang diperlukan itu sebagai penuntun Ilahi, yang mengartikulasikan zaman dan seorang penerima Wahyu Allah yang berkesinambungan, serta mengemukakan bahwa semua kualitas ini sepenuhnya dimiliki oleh wujud Suci penulis buku ini
Buku ini merupakan tinjauan atas perdebatan antara Abu Saeed Mohammad Hussain Batalwi dengan Maulvi Abdullah Sahib Cakralwi yang memperdebatkan tentang sumber hukum dalam islam.
buku ini merupakan bagian pertama dari rangkaian terjemahan versi bahasa indonesia berupa ekstrak dari tulisan, pidato, pengumuman dan wacana Masih Mau'ud dan Imam Mahdi, Hadhrat mirza Ghulam Ahmad dari Qadian, pendiri Jemaat Muslim Ahmadiah (1835-1908).