Buku badan hukum sebagai wakaf menurut kompilasi hukum Islam ini membahas tentang perspektif teoritis tentang KHI dan perwakafan, badan hukum sebagai lembaga sosial ekonomi, serta keabsahan badan hukum sebagai wakif.
buku ini mengemukakan perihal penyelesaian sengketa pertanahan melalui arbitrase bagi kalangan dunia usaha terkait penanaman modal.