Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Kajian dalam buku ini ingin melihat bagaimana pandangan hukum islam terhadap penerapan mediasi di Pengadilan yang ada di Indonesia termasuk Pengadilan Agama.