Buku ini merupakan implementasi dari 4 dimensi, yaitu dimensi fiqih, dimensi qonun, dimensi iradah, dan dimensi qodho. Buku ini menelusuri dari segi aspek historisnya, kemudian menelusuri dasar pembentukannya dari aspek metodologis, yang tentu saja kajian Ushul fiqih dengan mengedepankan aspek Maslahah Mursalah sebagai dasar pertimbangannya. Buku ini belum memuat pembaharuan hukum perkawinan di…