Text
Pokok Pokok Hukum Acara Perdata
Buku ini berusaha merangkum ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena tampaknya meskipun masing-masing lembaga pengadilan ini mempunyai wewenang mutlak untuk mengadili suatu perkara, namun dalam ketentuan peradilan agama dan peradilan tata usaha negara mengakui dan memperlakukan hukum acara perdata yang berlaku di peradilan negeri/umum.
Tidak tersedia versi lain